Judul : Peranan Audit Internal dalam Mendeteksi dan Mencegah Kecurangan (Fraud)
Penulis : Norsain (sain_unija@yahoo.co.id)
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Wiraraja Sumenep
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui bagaimana peranan audit internal di PNPM Mandiri Perkotaan dalam
deteksi dan pencegahan kecurangan (fraud). Penelitian ini menggunakan metode
penelitian studi kasus dengan menggunakan data primer dan sekunder sebagai
sumber datanya. Objek dari penelitian ini adalah PNPM Mandiri Perkotaan di
Kecamatan Kalianget. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif
kualitatif dengan cara mengumpulkan data untuk kemudian diproses dan dianalisis
lebih lanjut serta diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa internal audit yang dilaksanakan pada PNPM Mandiri Perkotaan di Kecamatan
Kalianget sudah cukup memadai dalam deteksi dan pencegahan kecurangan (fraud)
dengan strukturpengendalian intern yang baik sebagai anti-fraud controls dan
deteksi kecurangan dilakukan melalui prosedur-prosedur audit namun disarankan
agar internal auditor PNPM Mandiri Perkotaan di masing-masing desa di Kecamatan
Kalianget tidak hanya melakukan pemeriksaan pada Unit Pengelola Keuangan saja
namun juga memberikan pemeriksaan pada unit-unit yang lain secara umum yang di
kelola oleh BKM masing-masing.
Kata kunci : PNPM MP, Audit
Internal, Deteksi dan Pencegahan, Kecurangan (Fraud).
Pendahuluan
Praktek kecurangan merupakan satu
dari berbagai macam permasalahan yang terjadi dalam lingkungan organisasi. Praktek
kecurangan itu dapat terjadi bahkan pada organisasi yang memiliki pengendalian
internal yang baik sekalipun. Gejala kecurangan dapat dilihat jika seseorang
melihat dengan cukup lama dan mendalam. Pelaku kecurangan dapat datang dari segala
tingkat manajemen atau masyarakat. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri merupakan keberlanjutan dari Program Penanggulangan Kemiskinan
di Perkotaan (P2KP) sebagai suatu upaya pemerintah untuk membangun kemandirian
masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara
berkelanjutan. Program ini sangat strategis karena menyiapkan landasan
kemandirian masyarakat berupa “lembaga kepemimpinan masyarakat” yang representative,
mengakar dan kondusif bagi perkembangan modal sosial masyarakat di masa mendatang
serta menyiapkan “program masyarakat jangka menengah dalam penanggulangan kemiskinan”
yang menjadi pengikat dalam kemitraan masyarakat dengan pemerintah daerah dan kelompok
peduli setempat.Dalam pelaksanaan program kegiatannya PNPM Mandiri menggunakan prinsip-prinsip
universal pembangunan berkelanjutan harus merupakan prinsip keseimbangan pembangunan,
yang dalam konteks PNPM Mandiri diterjemahkan sebagai sosial, lingkungan, dan ekonomi
yang tercakup dalam konsep Tridaya (PNPM MP, 2010:3). Sesuai dengan tujuan umum
dari PNPM Mandiri yaitu meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat
miskin secara mandiri. Dengan demikian secara khusus tujuan PNPM mandiri
perkotaan dirumuskan masyarakat di kelurahan peserta program menikmati
perbaikan sosial-ekonomi dan tata kepemerintahan lokal dan untuk itu maka
prinsip dasar yang digunakan oleh PNPM Mandiri seperti; transparansi dan akuntabel,
demokrasi, partisipasi, kesetaraan gender, otonomi, bertumpu pada pembangunan
manusia, berorientasi pada masyarakat miskin, desentralisasi, prioritas dan berkelanjutan
(PTO PNPM Mandiri Perkotaan, 2010:6)
Untuk itu perlunya pengaplikasian
suatu sistem pengendalian internal dan pengawasan internal (audit internal)
yang lebih baik lagi agar pelaksanaan program bisa berjalan sesuai dengan
harapan yaitu visi, misi organisasi dari PNPM Mandiri Perkotaan Kecamatan
Kalianget yang ingin dicapai. Menyadari akan pentingnya fungsi audit internal
dalam tubuh organisasi PNPM Mandiri Perkotaan diKecamatan Kalianget dalam
menilai dan mengevaluasi pelaksanaan program sehingga penentuan kebijakan dan
informasi yang diterima oleh manajemen puncak lebih akurat, penulis bermaksud
untuk melalukan penelitian mengenai seberapa jauh peranan audit internal dalam
mencegah dan mengungkapkan kecurangan(fraud).
Praktek kecurangan merupakan satu
dari berbagai macam permasalahan yang terjadi dalam lingkungan organisasi. Praktek
kecurangan itu dapat terjadi bahkan pada organisasi yang memiliki pengendalian
internal yang baik sekalipun. Gejala kecurangan dapat dilihat jika seseorang
melihat dengan cukup lama dan mendalam. Pelaku kecurangan dapat datang dari segala
tingkat manajemen atau masyarakat. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri merupakan keberlanjutan dari Program Penanggulangan Kemiskinan
di Perkotaan (P2KP) sebagai suatu upaya pemerintah untuk membangun kemandirian
masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara
berkelanjutan. Program ini sangat strategis karena menyiapkan landasan
kemandirian masyarakat berupa “lembaga kepemimpinan masyarakat” yang representative,
mengakar dan kondusif bagi perkembangan modal sosial masyarakat di masa mendatang
serta menyiapkan “program masyarakat jangka menengah dalam penanggulangan kemiskinan”
yang menjadi pengikat dalam kemitraan masyarakat dengan pemerintah daerah dan kelompok
peduli setempat.Dalam pelaksanaan program kegiatannya PNPM Mandiri menggunakan prinsip-prinsip
universal pembangunan berkelanjutan harus merupakan prinsip keseimbangan pembangunan,
yang dalam konteks PNPM Mandiri diterjemahkan sebagai sosial, lingkungan, dan ekonomi
yang tercakup dalam konsep Tridaya (PNPM MP, 2010:3). Sesuai dengan tujuan umum
dari PNPM Mandiri yaitu meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat
miskin secara mandiri. Dengan demikian secara khusus tujuan PNPM mandiri
perkotaan dirumuskan masyarakat di kelurahan peserta program menikmati
perbaikan sosial-ekonomi dan tata kepemerintahan lokal dan untuk itu maka
prinsip dasar yang digunakan oleh PNPM Mandiri seperti; transparansi dan akuntabel,
demokrasi, partisipasi, kesetaraan gender, otonomi, bertumpu pada pembangunan
manusia, berorientasi pada masyarakat miskin, desentralisasi, prioritas dan berkelanjutan
(PTO PNPM Mandiri Perkotaan, 2010:6)
Untuk itu perlunya pengaplikasian
suatu sistem pengendalian internal dan pengawasan internal (audit internal)
yang lebih baik lagi agar pelaksanaan program bisa berjalan sesuai dengan
harapan yaitu visi, misi organisasi dari PNPM Mandiri Perkotaan Kecamatan
Kalianget yang ingin dicapai. Menyadari akan pentingnya fungsi audit internal
dalam tubuh organisasi PNPM Mandiri Perkotaan diKecamatan Kalianget dalam
menilai dan mengevaluasi pelaksanaan program sehingga penentuan kebijakan dan
informasi yang diterima oleh manajemen puncak lebih akurat, penulis bermaksud
untuk melalukan penelitian mengenai seberapa jauh peranan audit internal dalam
mencegah dan mengungkapkan kecurangan(fraud).
Pembahasan Masalah
Berdasarkan judul di atas, maka
pembahasan akan dititik beratkan pada masalah pokok yang diidentifikasi sebagai
berikut :
(1) Bagaimana peran Audit Internal
dalam organisasi PNPM MP Kecamatan Kalianget dapat mendeteksi terjadinya
praktek kecurangan (Fraud)?
(2) Bagaimana peran Audit Internal
dalam organisasi PNPM MP di Kecamatan Kalianget dapat mencegah terjadinya praktek
kecurangan (Fraud)?
Berdasarkan judul di atas, maka
pembahasan akan dititik beratkan pada masalah pokok yang diidentifikasi sebagai
berikut :
(1) Bagaimana peran Audit Internal
dalam organisasi PNPM MP Kecamatan Kalianget dapat mendeteksi terjadinya
praktek kecurangan (Fraud)?
(2) Bagaimana peran Audit Internal
dalam organisasi PNPM MP di Kecamatan Kalianget dapat mencegah terjadinya praktek
kecurangan (Fraud)?
Tujuan Penelitian
(1) Untuk mengetahui bagaimana peran
Audit Internal di organisasi PNPM Mandiri Perkotaan Kecamatan Kalianget dapat
mendeteksi terjadinya praktek kecurangan (fraud).
(2) Untuk mengetahui bagaimana peran
Audit Internal di organisasi PNPM Mandiri Perkotaan Kecamatan Kalianget dapat
mencegah terjadinya praktek kecurangan (fraud).
Secara umum audit internal adalah
fungsi penilaian yang dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi
kegiatan organisasi yang dilaksanakan. Penilaian tersebut meliputi seluruh
aktivitas perusahaan termasuk penilaian terhadap struktur organisasi,
rencana-rencana,kebijakan, prestasi pegawai, dan ketaatan terhadap prosedur. Menurut
Buku Pedoman Audit Internal PNPM Mandiri Perkotaan (2011:02) Pengertian audit
internal adalah sebagai suatu fungsi penilaian yang independen, yang didirikan
dalam sebuah organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi
tersebut sebagai sebuah pelayanan terhadap organisasi tersebut. Menurut institute
of internal auditors mengenai pengertian audit internal (Ellok, 2010:13) adalah
:“Internal auditing is an independent appraisal function established within an
organization.”
Audit internal mempunyai tanggung
jawab dan kewenangan audit atas penyediaan informasi untuk menilai keefektifan
sistem pengendalian internal dan mutu pekerjaan organisasi perusahaan. Oleh karena
itu, kepala bagian audit internal harus menyiapkan uraian tugas yang lengkap
mengenai tujuan, kewenangan dan tanggung jawab bagian audit internal. Hal ini
sesuai dengan Standar Profesi Audit Internal yang dikutip oleh Konsersium
Organisasi Profesi Audit Internal (Ellok 2010:17) tentang tujuan, kewenangan,
dan tanggung jawab audit internal : “Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab fungsi
audit internal harus dinyatakan secara formal dalam Charter audit internal,
konsisten dengan Standar Profesi Audit Internal (SPAI), dan mendapat
persetujuan dari Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.”Sesuai dengan penjelasan
dalam pedoman PNPM MP dimana tujuan dari system pengendalian internal adalah:
1) Menjaga setiap proses PNPM MP
selalu sesuai dengan aturan, prinsip kebijakan PNPM MP.
2) Menjaga bahwa hasil-hasil selama
tahap perencanaan diperoleh melalui proses dan mekanisme yang benar.
3) Mengendalikan pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
4) Mengendalikan pemanfataan dan
PNPM MP agar sesuai dengan yang direncanakan dan dikelola secara transparan.
5) Menjaga kualitas dari setiap
kegiatan yang dilaksanakan agar memuaskan dan memenuhi criteria yang telah
ditetapkan.
6) Mengendalikan agar setiap pelaku
PNPM MP dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik sesuai dengan
fungsinya masing-masing.
Fraud umumnya terjadi karena adanya
tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan
kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap
tindakan tersebut. Menurut hukum yang berlaku, suatu tindakan yang curang harus
memenuhi lima kondisi berikut :
1. Penyajian yang salah. Hal ini
meliputi kesalahan pelaporan atau adanya data yang tidak diungkapkan.
2. Fakta yang sifatnya material,
suatu fakta harus merupakan factor yang substansial yang
mendorong seseorang untuk bertindak.
3. Tujuan, harus terdapat tujuan
untuk menipu atau pengetahuan bahwa laporan tersebut salah.
4. Ketergantungan yang dapat di
justifikasi, penyajian yang salah harus merupakan faktor yang substansial yang
menyebabkan pihak lain merugi karena tergantungnya.
5. Perbuatan tidak adil atau
kerugian, kebohongan tersebut telah menyebabkan
ketidakadilan atau kerugian bagi
korban kecurangan.”
Pembahasan dan Hasil Analisis
Secara umum tujuan atas audit
keuangan PNPM-MP adalah untuk memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap
kualitas pengelolaan dana BLM PNPM-MP yang terdiri dari BLM Dana Kegiatan, DOK
Perencanaan, serta DOK Pelatihan Masyarakat oleh UPK, TPK dan kelompok serta memeriksa
ada tidaknya tindakan penyalahgunaan dana/korupsi. Oleh karena itu, audit perlu
dilakukan secara rutin/periodik, semakin sering dilakukan semakin baik karena tindakan
penyalahgunaan dana dapat diantisipasi sedini mungkin. Dari hasil observasi
yang penulis lakukan dimana terdapat kelemahan-kelemahan dalam pemberian
pinjaman dari tahapan-tahapan yang ada yaitu salah satunya dalam tahap
pengajuan dari masing-masing anggota KSM mengisi blangko pengajuan pinjaman
anggota KSM dan ditandatangani bersama suami/istri. Namun pada kenyataannya
terdapat kesangsian informasi bahwa anggota tidak pernah merasa melakukan pinjaman
bergulir kepada UPK. Menurut pernyataan ibu Rahmadiyah yang namanya tercantum dalam
anggota KSM Andini Jaya bahwa beliau tidak pernah merasa melakukan pinjaman
bergulir di BKM Mekar Arum namun namanya tercantum dalam anggota KSM yang
bermasalah.
Tabel 1
indikator
|
rumus
|
Memuaskan
|
Minimal
|
Di tunda
|
|
1
|
LAR
|
Loan At Risk
|
< 10%
|
< 20%
|
>
![]() |
2
|
PAR
|
Portofolio At Risk
|
< 10%
|
< 20%
|
>
![]() |
3
|
ROI
|
Return On Investment
|
> 10%
|
> 0%
|
![]() |
4
|
CCr
|
Cost Coverage
|
> 125%
|
> 100%
|
![]() |
5
|
Masyarakat Miskin
|
100%
|
70%
|
Sumber : Pedoman Teknis Kegiatan
Pinjaman Bergulir
Perhitungan :
LAR = jumlah KSM menunggak > 3
bulanx 100 % Jumlah KSM Peminjam
PAR = pinjaman tertunggak > 3
bulan x 100 % Realisasi saldo pinjaman
ROI = laba bersih x 100 % Modal
investasi
CCr = total pendapatan tunai UPK x
100 % Total biaya tunai UPK
Dan hampir dari masing-masing desa
di Kecamatan Kalianget terdapat masalah yang sama yaitu pinjaman bermasalah
(pinjamana lain-lain dalam laporan Neraca) yang cukup tinggi. Dalam hal ini penulis
dapat mendefinisikan bahwa dalam tahap pengajuan dan klarifikasi pinjaman KSM
pihak petugas UPK, relawan dan fasilitator dalam melakukan pendampingan kepada
KSM beserta anggotanya serta UPK tidak melakukan penjelasan kepada
masing-masing KSM dan anggotanya yang melakukan peminjaman tentang ketentuan
pinjaman bergulir kepada masyarakat secara menyeluruh. Sehingga kejadian
anggota hanya dipinj
am namanya saja dapat
terjadi begitu mudah dan kejadian
ini tidak terjadi hanya pada satu KSM saja namun pada
beberapa KSM yang bermasalah dalam
melakukan pengembalian pinjaman bergulir. Selain itu
analisis
5 C (Character, Condition, Capacity,
capital, dan
Collateral) terhadap calon peminjam
tidak dilakukan sebagaimana
mestinya.
Adapun besar indikator utama kinerja
pinjaman bergulir
untuk kategori memuaskan, minimal
dan ditunda adalah sebagai berikut :
Berdasarkan hasil analisis yang
penulis lakukan bahwa persentase indikator peminjam
yang menunggak (LAR) dan pinjaman
yang tertunggak (PAR) di Kecamatan Kalianget rata-rata sudah melebihi dari
angka dua puluh persen (20 %) maka seharusnya perguliran pinjaman harus ditunda
pencairannya sesuai dengan indikator-indikator kinertja pinjaman bergulir.
Namun pada kenyataannya perguliran terus dilakukan dan dengan cara perhitungan
dari KSM yang bermasalah tidak dihitung dalam perhitungan kolektibilitas
keuangan dari masing-masing BKM sehingga meningkatkan nilai perhitungan ratio
LAR dan PAR dari tiap-tiap UPK di masing-masing desa. Selanjutnya tingkat ROI
di empat desa yaitu desa Kalimook, Kertasada, Karanganyar dan Pinggirpapas
berada di bawah angka nol persen, dengan kondisi demikian UPK tidak akan
berkelanjutan dan berkembang sehingga UPK harus mengintensifkan penagihan dan
evaluasi kegiatan perguliran karena akan terjadi penambahan (akumulasi) modal.
Sehingga apabila telah diketahui penyebab utama dari hasil evaluasi tersebut,
maka UPK/BKM bersama masyarakat perlu menetapkan kebijakan baru dalam pelayanan
pinjaman bergulir.
Tabel 2
Hasil Analisis Laporan Keuangan PNPM Mandiri Perkotaan Sekecamatan Kalianget
Kalianget Timur
|
Kalianget Barat
|
Kalimook
|
Kertasada
|
Marengan laok
|
Karanganyar
|
Pinggir Papas
|
|
LAR
|
O
|
O
|
O
|
O
|
O
|
95.9%
|
94.2%
|
PAR
|
27.1%
|
73.3%
|
39.5%
|
40.7%
|
59.3%
|
94.6%
|
94.3%
|
ROI
|
14.9%
|
6.32%
|
0.13%
|
0.89%
|
5.93%
|
0.10%
|
0.65%
|
CCr
|
225.7%
|
238.1%
|
99.1%
|
261.3%
|
145.4%
|
104.2%
|
120.4%
|
Sumber : Data Keuangan yang Diolah dari masing-masing BKM
Audit Internal Badan Pengawas Unit
Pengelola Keuangan Salah satu yang merupakan bagian dari kegiatan pengendalian
adalah dengan adanya audit internal. Audit Internal merupakan suatu fungsi
penilaian yang independen, yang didirikan dalam sebuahorganisasi untuk menguji
dan mengevaluasi kegiatan organisasi tersebut sebagai sebuah pelayanan terhadap
organisasi tersebut. Audit internal yang dilakukan oleh Badan Pengawas Unit
Pengelola Keuangan berfungsi untuk meminimalisis terjadinya kecurangan yang
dapat dilakukan oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) di Desa.Review Keuangan adalah
sebuah alat yang digunakan oleh auditor internal Badan Pengawas UPK untuk
mengetahui kondisi yang ada di UPK. Selain itu juga
Review Keuangan ini digunakan untuk
membuat rencana kunjungan UPK selama pelaksanaan kegiatan Review secara
terstruktur agar pelaksanaan audit berjalan dengan baik. Dan hasil dariaudit
internal badan pengawas dalam ceklis review keuangan di beberapa desa di
Kecamatan Kalianget terdiri dari;
1) Rekonsiliasi dan Rekening Bank
adalah ikhtisar yg memuat rincian perbedaan antara dua akun atau lebih. Menganalisa
apakah rekening bank UPK dan BKM terpisah serta adakah verifikasi saldo awal
dan akhir tahun dan semua telah sesuai dan ada.
2) Bank dan Kas adalah saldo kas
yang boleh dikelola oleh UPK dan BKM untuk dapat melakukan klaim biaya yang
terjadi. Semakin besar saldo kas yang ada di UPK menunjukan semakin besar jumlah
biaya yang terjadi di UPK yang bersangkutan. Sehingga dalam UPK kas ditetapkan
maksimal adalah satu juta rupiah. Dan hasilnya sesuai semua tanpa temuan di
UPK.
3) Pengeluaran, terdiri dari
pengecekan bukti kas masuk apakah disetujui dengan benar, dana disetor sesuai
aturan, transaksi sekretaris di cek terhadap UPK, perbandingan catatan
sekretaris dan UPK, catatan uang masuk UPK di cek dengan buku besar sudah
sesuai dan ada dari hasil audit masing-masing desa.
4)Pelaporan:
LPJ panitia/KSM lengkap, benar dan
diarsipkan dengan benar. Seluruh laporan keuangan disajikan dengan baik,
kondisi keuangan tertuang dalam laporan keuangan
(neraca & laba rugi), kondisi
KSM peminjam disajikan dalam laporan kolektibilitas, perkembangan pengembalian
pinjaman serta laporan keuangan secara rutin disajikan dengan baik. Hasil audit
internal dari masing-masing desa sudah sesuai dan disajikan dengan baik.
5)Buku Besar Dari hasil review
masing-masing desa bahwa dana khusus dicatat sendiri-sendiri, buku kartu
inventaris dicatat tersendiri dan saldo buku besar tahun sudah benar serta
digunakan untuk tahun berikutnya.
6) Administrasi BAPPUK, RAPB, BA,
LPJ dan Propsal semua disimpan dengan baik dan ada catatan dokumen keluar
masuk.
7)Penggajian File-file pribadi
disimpan dengan baik dan dijaga kerahasiaannya, insentif dibayarkan sesuai
kontrak, daftar hadir sesuai jadwal kerja diisi dengan tertib, semua pengurangan
insentif dicatat lengkap. Adapun usaha-usaha yang ditempuh oleh BP-UPK untuk
mencegah terjadinya kecurangan di tubuh UPK dalam mengelola keuangan BLM;
1) Penyimpangan atas asset
· Monitoring lapangan langsung secara berkala minimum sebulan
sekali dengan
uji petik yang mengarah ke seluruh
peminjam.
· Melihat dan mencocokkan kembali bukti kas masuk, kartu
pinjaman KSM serta
menyesuaikan tanggal transaksi dan
menyesuaikan alurnya.
2) Pernyataan palsu atau salah pernyataan
·Melakukan pengecekan laporan neraca dan laba rugi per
desember UPK.
·Melakukan inspeksi mendadak kas (Surprise Cash Count) secara
periodik.
·Mencocokkan antara neraca, laba rugi dengan laporan
kolektibilitas serta perhitungan rasionya apakah sesuai atau tidak.
3) Suap dan korupsi
·Menyediakan kotak saran serta kunjungan kepada masyarakat
dan KSM untuk memperoleh data dan informasi tentang pandangan masyarakat
terhadap perguliran.
·
Melakukan
rapat rutin pelaporan keuangan dan kinerja UPK serta tindak lanjut terhadap
semua masalah yang ada agar bias diatasi.
· Melarang UPK untuk menerima hadiah atau imbalan dari KSM
peminjam.
Kesimpulan dan Saran
Audit Internal di dalam organisasi
PNPM Mandiri Perkotaan Kecamatan Kalianget
dapat mencegah dan mendeteksi
terjadinya praktek kecurangan (fraud). BP-UPK dalam
melakukan evaluasi pengujian dan
penilaian apakah pengendalian yang diciptakan tersebut sudah cukup handal dan
berfungsi dengan baik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis pada PNPM
Mandiri Perkotaan Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep mengenai peranan audit
internal dalam hal ini adalah Badan Pengawas Unit Pengelola Keuangan (BP-UPK)
dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan, maka penulis menarik kesimpulan bahwa
:
1. Sarana kendali yang dibangun oleh
auditor (BP-UPK) sudah cukup memadai untuk
mencegah dan mendeteksi kecurangan
namun pengendalian hanya pada Unit Pengelola Keuangan (UPK) saja sedangkan
unit-unit yang lain seperti lingkungan dan sosial masih belum ada badan
pengawas internal.
2. Dalam memperoleh bukti yang
kompeten sudah didukung dengan bukti-bukti yang valid yaitu tahapan-tahapan
yang tersusun dengan baik.
3.Upaya pencegahan dilakukan oleh
organisasi setiap saat melalui pertemuan resmi seluruh anggota UP-UP dan
pengurus BKM.
4.Audit internal melakukan evaluasi
terhadap keefektifan sistem pengendalian intern, hal ini dapat dilihat dari
hasil pengisian cheklist sebagai internal control.
5.Kinerja BP-UPK yang kurang
maksimal karena minim pemahaman tentang tugas dan
tanggung jawab Badan Pengawas serta
kompetensi yang masih kurang memadai dari masing-masing anggota badan pengawas.
Badan Keswadayaan Masyarakat PNPM
Mandiri Perkotaan untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan agar tujuan
dari organisasi dapat tercapai. Untuk itu penulis memberikan saran-saran
sebagai berikut :
1.Untuk memperbaiki sistem
pengendalian internal maka sebaiknya Badan Pengawas Unit Pengelola hendaknya
berada langsung di bawah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) karena tingkat
resiko Fraud Unit Pengelola Lingkungan (UPL) dan Unit Pengelola Sosial (UPS)
juga beresiko tinggi terhadap terjadinya Fraud bukan hanya di Unit pengelola
keuangan (UPK) saja.
2.Organisasi BKM selalu melakukan
pembinaan secara continue kepada Badan Pengawas Unit Pengelola Keuangan
(BP-UPK) tentang tugas dan fungsi mereka, pelatihan
pelaksanaan audit internal secara
berkala serta melibatkan Badan Pengawas Unit Pengelola Keuangan (BP-UPK) dalam
pelaksanaan kegiatan UPK.
3.Badan Pengawas Unit Pengelola
Keuangan (BP-UPK) hendaknya memahami dan mengerti kegiatan audit,dalam hal
mengevaluasi sistem pengendalian intern, sehingga kegiatan audit dapat
dimaksimalkan, dan kecurangan (fraud) dapat dihindarkan.
4.Melakukan analisis kredit kepada
KSM sesuai prosedur serta menilai kelayakan calon
peminjam berdasarkan 5C (character,
condition,capacity, capital, dan collateral), selanjutnya intensifikasi
penagihan UPK serta pendampingan bagi KSM yang mengalami masalah keuangan
usahanya lebih ditingkatkan agar perguliran tidak macet.
Daftar Pustaka
Alwin Fauzan. 2003.Peranan Audit
internal dalam Menunjang Efektifitas Pengendalian Internal Persedian Barang
Jadi.Fakultas Ekonomi Universitas Widyatama.
Bambang Pamungkas. 2005. Peranan Audit
Internal dalam Meningkatkan Pengendalian Intern Piutang. Jurnal Ilmiah
Ranggagading, 5 (2).
Elok Izza Afrianiswara.2010.Peranan
audit internal dalam menunjang efektifitas Pengendalian internal kredit
investasi pada Pt. Bank x. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya.
I Gusti Agung Rai.2010. Audit
Kenerja pada Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat. Kementrian Dalam Negeri
Republik Indonesia.2010. Petunjuk teknis Operasional Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan. Tim Koordinasi PNPM Mandiri
Perdesaan.
Kementrian PU Direktorat Jendral
Cipta Karya. 2010. Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan.
-------------------. 2010.Petunjuk
Teknis Keorganisasian dan PengawasUPK PNPM Mandiri Perkotaan.
Konsorsium Organisasi Profesi Audit
Internal.2004.Standar Profesi Audit Internal.
Hidayat, Muhammad. 2011. Peranan
Audit Internal Sebagai Strategic Business Partner di PT. Pertani (Persero)
Wilayah Sumetera Bagian Selatan. Jenius, 1 (1).
Nofiyarni, Rien. 2011. Keandalan
Efektivitas Internal Audit dalam Pencegahan dan Deteksi Kecurangan
(Fraud).Padang:Universitas Andalas.
Tuanakotta, Theodorus M. 2007.
Akuntansi Forensik dan audit Investigasi.Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia.
Valery G. Kumaat. 2011.Internal
audit.Jakarta: Erlangga.
Sumber :
http://ejournal.wiraraja.ac.id/index.php/FE/article/view/74/49
Tidak ada komentar:
Posting Komentar