Jumat, 26 Desember 2014

Tugas Softskill

Ringkasan Jurnal :

Judul                       : Peranan Audit Internal dalam Mendeteksi dan Mencegah Kecurangan (Fraud)

Penulis                    : Norsain (sain_unija@yahoo.co.id)

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Wiraraja Sumenep



 Abstrak   :



Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peranan audit internal di PNPM Mandiri Perkotaan dalam deteksi dan pencegahan kecurangan (fraud). Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kasus dengan menggunakan data primer dan sekunder sebagai sumber datanya. Objek dari penelitian ini adalah PNPM Mandiri Perkotaan di Kecamatan Kalianget. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif dengan cara mengumpulkan data untuk kemudian diproses dan dianalisis lebih lanjut serta diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa internal audit yang dilaksanakan pada PNPM Mandiri Perkotaan di Kecamatan Kalianget sudah cukup memadai dalam deteksi dan pencegahan kecurangan (fraud) dengan strukturpengendalian intern yang baik sebagai anti-fraud controls dan deteksi kecurangan dilakukan melalui prosedur-prosedur audit namun disarankan agar internal auditor PNPM Mandiri Perkotaan di masing-masing desa di Kecamatan Kalianget tidak hanya melakukan pemeriksaan pada Unit Pengelola Keuangan saja namun juga memberikan pemeriksaan pada unit-unit yang lain secara umum yang di kelola oleh BKM masing-masing.

Kata kunci : PNPM MP, Audit Internal, Deteksi dan Pencegahan, Kecurangan (Fraud).

Pendahuluan  


Praktek kecurangan merupakan satu dari berbagai macam permasalahan yang terjadi dalam lingkungan organisasi. Praktek kecurangan itu dapat terjadi bahkan pada organisasi yang memiliki pengendalian internal yang baik sekalipun. Gejala kecurangan dapat dilihat jika seseorang melihat dengan cukup lama dan mendalam. Pelaku kecurangan dapat datang dari segala tingkat manajemen atau masyarakat. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri merupakan keberlanjutan dari Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai suatu upaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan. Program ini sangat strategis karena menyiapkan landasan kemandirian masyarakat berupa “lembaga kepemimpinan masyarakat” yang representative, mengakar dan kondusif bagi perkembangan modal sosial masyarakat di masa mendatang serta menyiapkan “program masyarakat jangka menengah dalam penanggulangan kemiskinan” yang menjadi pengikat dalam kemitraan masyarakat dengan pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat.Dalam pelaksanaan program kegiatannya PNPM Mandiri menggunakan prinsip-prinsip universal pembangunan berkelanjutan harus merupakan prinsip keseimbangan pembangunan, yang dalam konteks PNPM Mandiri diterjemahkan sebagai sosial, lingkungan, dan ekonomi yang tercakup dalam konsep Tridaya (PNPM MP, 2010:3). Sesuai dengan tujuan umum dari PNPM Mandiri yaitu meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Dengan demikian secara khusus tujuan PNPM mandiri perkotaan dirumuskan masyarakat di kelurahan peserta program menikmati perbaikan sosial-ekonomi dan tata kepemerintahan lokal dan untuk itu maka prinsip dasar yang digunakan oleh PNPM Mandiri seperti; transparansi dan akuntabel, demokrasi, partisipasi, kesetaraan gender, otonomi, bertumpu pada pembangunan manusia, berorientasi pada masyarakat miskin, desentralisasi, prioritas dan berkelanjutan (PTO PNPM Mandiri Perkotaan, 2010:6)
Untuk itu perlunya pengaplikasian suatu sistem pengendalian internal dan pengawasan internal (audit internal) yang lebih baik lagi agar pelaksanaan program bisa berjalan sesuai dengan harapan yaitu visi, misi organisasi dari PNPM Mandiri Perkotaan Kecamatan Kalianget yang ingin dicapai. Menyadari akan pentingnya fungsi audit internal dalam tubuh organisasi PNPM Mandiri Perkotaan diKecamatan Kalianget dalam menilai dan mengevaluasi pelaksanaan program sehingga penentuan kebijakan dan informasi yang diterima oleh manajemen puncak lebih akurat, penulis bermaksud untuk melalukan penelitian mengenai seberapa jauh peranan audit internal dalam mencegah dan mengungkapkan kecurangan(fraud).


Praktek kecurangan merupakan satu dari berbagai macam permasalahan yang terjadi dalam lingkungan organisasi. Praktek kecurangan itu dapat terjadi bahkan pada organisasi yang memiliki pengendalian internal yang baik sekalipun. Gejala kecurangan dapat dilihat jika seseorang melihat dengan cukup lama dan mendalam. Pelaku kecurangan dapat datang dari segala tingkat manajemen atau masyarakat. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri merupakan keberlanjutan dari Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai suatu upaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan. Program ini sangat strategis karena menyiapkan landasan kemandirian masyarakat berupa “lembaga kepemimpinan masyarakat” yang representative, mengakar dan kondusif bagi perkembangan modal sosial masyarakat di masa mendatang serta menyiapkan “program masyarakat jangka menengah dalam penanggulangan kemiskinan” yang menjadi pengikat dalam kemitraan masyarakat dengan pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat.Dalam pelaksanaan program kegiatannya PNPM Mandiri menggunakan prinsip-prinsip universal pembangunan berkelanjutan harus merupakan prinsip keseimbangan pembangunan, yang dalam konteks PNPM Mandiri diterjemahkan sebagai sosial, lingkungan, dan ekonomi yang tercakup dalam konsep Tridaya (PNPM MP, 2010:3). Sesuai dengan tujuan umum dari PNPM Mandiri yaitu meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Dengan demikian secara khusus tujuan PNPM mandiri perkotaan dirumuskan masyarakat di kelurahan peserta program menikmati perbaikan sosial-ekonomi dan tata kepemerintahan lokal dan untuk itu maka prinsip dasar yang digunakan oleh PNPM Mandiri seperti; transparansi dan akuntabel, demokrasi, partisipasi, kesetaraan gender, otonomi, bertumpu pada pembangunan manusia, berorientasi pada masyarakat miskin, desentralisasi, prioritas dan berkelanjutan (PTO PNPM Mandiri Perkotaan, 2010:6)

Untuk itu perlunya pengaplikasian suatu sistem pengendalian internal dan pengawasan internal (audit internal) yang lebih baik lagi agar pelaksanaan program bisa berjalan sesuai dengan harapan yaitu visi, misi organisasi dari PNPM Mandiri Perkotaan Kecamatan Kalianget yang ingin dicapai. Menyadari akan pentingnya fungsi audit internal dalam tubuh organisasi PNPM Mandiri Perkotaan diKecamatan Kalianget dalam menilai dan mengevaluasi pelaksanaan program sehingga penentuan kebijakan dan informasi yang diterima oleh manajemen puncak lebih akurat, penulis bermaksud untuk melalukan penelitian mengenai seberapa jauh peranan audit internal dalam mencegah dan mengungkapkan kecurangan(fraud).
 
Pembahasan Masalah  


Berdasarkan judul di atas, maka pembahasan akan dititik beratkan pada masalah pokok yang diidentifikasi sebagai berikut :
(1) Bagaimana peran Audit Internal dalam organisasi PNPM MP Kecamatan Kalianget dapat mendeteksi terjadinya praktek kecurangan (Fraud)?
(2) Bagaimana peran Audit Internal dalam organisasi PNPM MP di Kecamatan Kalianget dapat mencegah terjadinya praktek kecurangan (Fraud)?

Berdasarkan judul di atas, maka pembahasan akan dititik beratkan pada masalah pokok yang diidentifikasi sebagai berikut :
(1) Bagaimana peran Audit Internal dalam organisasi PNPM MP Kecamatan Kalianget dapat mendeteksi terjadinya praktek kecurangan (Fraud)?
(2) Bagaimana peran Audit Internal dalam organisasi PNPM MP di Kecamatan Kalianget dapat mencegah terjadinya praktek kecurangan (Fraud)?

Tujuan Penelitian 


(1) Untuk mengetahui bagaimana peran Audit Internal di organisasi PNPM Mandiri Perkotaan Kecamatan Kalianget dapat mendeteksi terjadinya praktek kecurangan (fraud).
(2) Untuk mengetahui bagaimana peran Audit Internal di organisasi PNPM Mandiri Perkotaan Kecamatan Kalianget dapat mencegah terjadinya praktek kecurangan (fraud).


Secara umum audit internal adalah fungsi penilaian yang dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan. Penilaian tersebut meliputi seluruh aktivitas perusahaan termasuk penilaian terhadap struktur organisasi, rencana-rencana,kebijakan, prestasi pegawai, dan ketaatan terhadap prosedur. Menurut Buku Pedoman Audit Internal PNPM Mandiri Perkotaan (2011:02) Pengertian audit internal adalah sebagai suatu fungsi penilaian yang independen, yang didirikan dalam sebuah organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi tersebut sebagai sebuah pelayanan terhadap organisasi tersebut. Menurut institute of internal auditors mengenai pengertian audit internal (Ellok, 2010:13) adalah :“Internal auditing is an independent appraisal function established within an organization.”

Audit internal mempunyai tanggung jawab dan kewenangan audit atas penyediaan informasi untuk menilai keefektifan sistem pengendalian internal dan mutu pekerjaan organisasi perusahaan. Oleh karena itu, kepala bagian audit internal harus menyiapkan uraian tugas yang lengkap mengenai tujuan, kewenangan dan tanggung jawab bagian audit internal. Hal ini sesuai dengan Standar Profesi Audit Internal yang dikutip oleh Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal (Ellok 2010:17) tentang tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab audit internal : “Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab fungsi audit internal harus dinyatakan secara formal dalam Charter audit internal, konsisten dengan Standar Profesi Audit Internal (SPAI), dan mendapat persetujuan dari Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.”Sesuai dengan penjelasan dalam pedoman PNPM MP dimana tujuan dari system pengendalian internal adalah:

1) Menjaga setiap proses PNPM MP selalu sesuai dengan aturan, prinsip kebijakan PNPM MP.
2) Menjaga bahwa hasil-hasil selama tahap perencanaan diperoleh melalui proses dan mekanisme yang benar.
3) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
4) Mengendalikan pemanfataan dan PNPM MP agar sesuai dengan yang direncanakan dan dikelola secara transparan.
5) Menjaga kualitas dari setiap kegiatan yang dilaksanakan agar memuaskan dan memenuhi criteria yang telah ditetapkan.
6) Mengendalikan agar setiap pelaku PNPM MP dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Fraud umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut. Menurut hukum yang berlaku, suatu tindakan yang curang harus memenuhi lima kondisi berikut :

1. Penyajian yang salah. Hal ini meliputi kesalahan pelaporan atau adanya data yang tidak diungkapkan.
2. Fakta yang sifatnya material, suatu fakta harus merupakan factor yang substansial yang
mendorong seseorang untuk bertindak.
3. Tujuan, harus terdapat tujuan untuk menipu atau pengetahuan bahwa laporan tersebut salah.
4. Ketergantungan yang dapat di justifikasi, penyajian yang salah harus merupakan faktor yang substansial yang menyebabkan pihak lain merugi karena tergantungnya.
5. Perbuatan tidak adil atau kerugian, kebohongan tersebut telah menyebabkan
ketidakadilan atau kerugian bagi korban kecurangan.”

Pembahasan dan Hasil Analisis 


Secara umum tujuan atas audit keuangan PNPM-MP adalah untuk memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap kualitas pengelolaan dana BLM PNPM-MP yang terdiri dari BLM Dana Kegiatan, DOK Perencanaan, serta DOK Pelatihan Masyarakat oleh UPK, TPK dan kelompok serta memeriksa ada tidaknya tindakan penyalahgunaan dana/korupsi. Oleh karena itu, audit perlu dilakukan secara rutin/periodik, semakin sering dilakukan semakin baik karena tindakan penyalahgunaan dana dapat diantisipasi sedini mungkin. Dari hasil observasi yang penulis lakukan dimana terdapat kelemahan-kelemahan dalam pemberian pinjaman dari tahapan-tahapan yang ada yaitu salah satunya dalam tahap pengajuan dari masing-masing anggota KSM mengisi blangko pengajuan pinjaman anggota KSM dan ditandatangani bersama suami/istri. Namun pada kenyataannya terdapat kesangsian informasi bahwa anggota tidak pernah merasa melakukan pinjaman bergulir kepada UPK. Menurut pernyataan ibu Rahmadiyah yang namanya tercantum dalam anggota KSM Andini Jaya bahwa beliau tidak pernah merasa melakukan pinjaman bergulir di BKM Mekar Arum namun namanya tercantum dalam anggota KSM yang bermasalah.
                                                                     Tabel 1


indikator
rumus
Memuaskan
Minimal
Di tunda
1
LAR
Loan At Risk
< 10%
< 20%
> 20%
2
PAR
Portofolio At Risk
< 10%
< 20%
> 20%
3
ROI
Return On Investment
> 10%
> 0%
< 0%
4
CCr
Cost Coverage
> 125%
> 100%
< 100%
5
Masyarakat Miskin

100%
70%

Sumber : Pedoman Teknis Kegiatan Pinjaman Bergulir



Perhitungan :
LAR = jumlah KSM menunggak > 3 bulanx 100 % Jumlah KSM Peminjam
PAR = pinjaman tertunggak > 3 bulan x 100 % Realisasi saldo pinjaman
ROI = laba bersih x 100 % Modal investasi
CCr = total pendapatan tunai UPK x 100 % Total biaya tunai UPK

Dan hampir dari masing-masing desa di Kecamatan Kalianget terdapat masalah yang sama yaitu pinjaman bermasalah (pinjamana lain-lain dalam laporan Neraca) yang cukup tinggi. Dalam hal ini penulis dapat mendefinisikan bahwa dalam tahap pengajuan dan klarifikasi pinjaman KSM pihak petugas UPK, relawan dan fasilitator dalam melakukan pendampingan kepada KSM beserta anggotanya serta UPK tidak melakukan penjelasan kepada masing-masing KSM dan anggotanya yang melakukan peminjaman tentang ketentuan pinjaman bergulir kepada masyarakat secara menyeluruh. Sehingga kejadian anggota hanya dipinj
am namanya saja dapat
terjadi begitu mudah dan kejadian ini tidak terjadi hanya pada satu KSM saja namun pada
beberapa KSM yang bermasalah dalam melakukan pengembalian pinjaman bergulir. Selain itu
analisis
5 C (Character, Condition, Capacity, capital, dan
Collateral) terhadap calon peminjam
tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Adapun besar indikator utama kinerja pinjaman bergulir
untuk kategori memuaskan, minimal dan ditunda adalah sebagai berikut :
Berdasarkan hasil analisis yang penulis lakukan bahwa persentase indikator peminjam
yang menunggak (LAR) dan pinjaman yang tertunggak (PAR) di Kecamatan Kalianget rata-rata sudah melebihi dari angka dua puluh persen (20 %) maka seharusnya perguliran pinjaman harus ditunda pencairannya sesuai dengan indikator-indikator kinertja pinjaman bergulir. Namun pada kenyataannya perguliran terus dilakukan dan dengan cara perhitungan dari KSM yang bermasalah tidak dihitung dalam perhitungan kolektibilitas keuangan dari masing-masing BKM sehingga meningkatkan nilai perhitungan ratio LAR dan PAR dari tiap-tiap UPK di masing-masing desa. Selanjutnya tingkat ROI di empat desa yaitu desa Kalimook, Kertasada, Karanganyar dan Pinggirpapas berada di bawah angka nol persen, dengan kondisi demikian UPK tidak akan berkelanjutan dan berkembang sehingga UPK harus mengintensifkan penagihan dan evaluasi kegiatan perguliran karena akan terjadi penambahan (akumulasi) modal. Sehingga apabila telah diketahui penyebab utama dari hasil evaluasi tersebut, maka UPK/BKM bersama masyarakat perlu menetapkan kebijakan baru dalam pelayanan pinjaman bergulir.


                                                                         Tabel 2
      Hasil Analisis Laporan Keuangan PNPM Mandiri Perkotaan Sekecamatan Kalianget

Kalianget Timur
Kalianget Barat
Kalimook
Kertasada
Marengan laok
Karanganyar
Pinggir Papas
LAR
O
O
O
O
O
95.9%
94.2%
PAR
27.1%
73.3%
39.5%
40.7%
59.3%
94.6%
94.3%
ROI
14.9%
6.32%
0.13%
0.89%
5.93%
0.10%
0.65%
CCr
225.7%
238.1%
99.1%
261.3%
145.4%
104.2%
120.4%

 Sumber : Data Keuangan yang Diolah dari masing-masing BKM
Audit Internal Badan Pengawas Unit Pengelola Keuangan Salah satu yang merupakan bagian dari kegiatan pengendalian adalah dengan adanya audit internal. Audit Internal merupakan suatu fungsi penilaian yang independen, yang didirikan dalam sebuahorganisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi tersebut sebagai sebuah pelayanan terhadap organisasi tersebut. Audit internal yang dilakukan oleh Badan Pengawas Unit Pengelola Keuangan berfungsi untuk meminimalisis terjadinya kecurangan yang dapat dilakukan oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) di Desa.Review Keuangan adalah sebuah alat yang digunakan oleh auditor internal Badan Pengawas UPK untuk mengetahui kondisi yang ada di UPK. Selain itu juga
Review Keuangan ini digunakan untuk membuat rencana kunjungan UPK selama pelaksanaan kegiatan Review secara terstruktur agar pelaksanaan audit berjalan dengan baik. Dan hasil dariaudit internal badan pengawas dalam ceklis review keuangan di beberapa desa di Kecamatan Kalianget terdiri dari;
1) Rekonsiliasi dan Rekening Bank adalah ikhtisar yg memuat rincian perbedaan antara dua akun atau lebih. Menganalisa apakah rekening bank UPK dan BKM terpisah serta adakah verifikasi saldo awal dan akhir tahun dan semua telah sesuai dan ada.
2) Bank dan Kas adalah saldo kas yang boleh dikelola oleh UPK dan BKM untuk dapat melakukan klaim biaya yang terjadi. Semakin besar saldo kas yang ada di UPK menunjukan semakin besar jumlah biaya yang terjadi di UPK yang bersangkutan. Sehingga dalam UPK kas ditetapkan maksimal adalah satu juta rupiah. Dan hasilnya sesuai semua tanpa temuan di UPK.
3) Pengeluaran, terdiri dari pengecekan bukti kas masuk apakah disetujui dengan benar, dana disetor sesuai aturan, transaksi sekretaris di cek terhadap UPK, perbandingan catatan sekretaris dan UPK, catatan uang masuk UPK di cek dengan buku besar sudah sesuai dan ada dari hasil audit masing-masing desa.
4)Pelaporan:
LPJ panitia/KSM lengkap, benar dan diarsipkan dengan benar. Seluruh laporan keuangan disajikan dengan baik, kondisi keuangan tertuang dalam laporan keuangan
(neraca & laba rugi), kondisi KSM peminjam disajikan dalam laporan kolektibilitas, perkembangan pengembalian pinjaman serta laporan keuangan secara rutin disajikan dengan baik. Hasil audit internal dari masing-masing desa sudah sesuai dan disajikan dengan baik.
5)Buku Besar Dari hasil review masing-masing desa bahwa dana khusus dicatat sendiri-sendiri, buku kartu inventaris dicatat tersendiri dan saldo buku besar tahun sudah benar serta digunakan untuk tahun berikutnya.
6) Administrasi BAPPUK, RAPB, BA, LPJ dan Propsal semua disimpan dengan baik dan ada catatan dokumen keluar masuk.
7)Penggajian File-file pribadi disimpan dengan baik dan dijaga kerahasiaannya, insentif dibayarkan sesuai kontrak, daftar hadir sesuai jadwal kerja diisi dengan tertib, semua pengurangan insentif dicatat lengkap. Adapun usaha-usaha yang ditempuh oleh BP-UPK untuk mencegah terjadinya kecurangan di tubuh UPK dalam mengelola keuangan BLM;
1) Penyimpangan atas asset
· Monitoring lapangan langsung secara berkala minimum sebulan sekali dengan
uji petik yang mengarah ke seluruh peminjam.
· Melihat dan mencocokkan kembali bukti kas masuk, kartu pinjaman KSM serta
menyesuaikan tanggal transaksi dan menyesuaikan alurnya.
2) Pernyataan palsu atau salah pernyataan
·Melakukan pengecekan laporan neraca dan laba rugi per desember UPK.
·Melakukan inspeksi mendadak kas (Surprise Cash Count) secara periodik.
·Mencocokkan antara neraca, laba rugi dengan laporan kolektibilitas serta perhitungan rasionya apakah sesuai atau tidak.
3) Suap dan korupsi
·Menyediakan kotak saran serta kunjungan kepada masyarakat dan KSM untuk memperoleh data dan informasi tentang pandangan masyarakat terhadap perguliran.
·         Melakukan rapat rutin pelaporan keuangan dan kinerja UPK serta tindak lanjut terhadap semua masalah yang ada agar bias diatasi.
· Melarang UPK untuk menerima hadiah atau imbalan dari KSM peminjam.

Kesimpulan dan Saran


Audit Internal di dalam organisasi PNPM Mandiri Perkotaan Kecamatan Kalianget
dapat mencegah dan mendeteksi terjadinya praktek kecurangan (fraud). BP-UPK dalam
melakukan evaluasi pengujian dan penilaian apakah pengendalian yang diciptakan tersebut sudah cukup handal dan berfungsi dengan baik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis pada PNPM Mandiri Perkotaan Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep mengenai peranan audit internal dalam hal ini adalah Badan Pengawas Unit Pengelola Keuangan (BP-UPK) dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan, maka penulis menarik kesimpulan bahwa :
1. Sarana kendali yang dibangun oleh auditor (BP-UPK) sudah cukup memadai untuk
mencegah dan mendeteksi kecurangan namun pengendalian hanya pada Unit Pengelola Keuangan (UPK) saja sedangkan unit-unit yang lain seperti lingkungan dan sosial masih belum ada badan pengawas internal.
2. Dalam memperoleh bukti yang kompeten sudah didukung dengan bukti-bukti yang valid yaitu tahapan-tahapan yang tersusun dengan baik.
3.Upaya pencegahan dilakukan oleh organisasi setiap saat melalui pertemuan resmi seluruh anggota UP-UP dan pengurus BKM.
4.Audit internal melakukan evaluasi terhadap keefektifan sistem pengendalian intern, hal ini dapat dilihat dari hasil pengisian cheklist sebagai internal control.
5.Kinerja BP-UPK yang kurang maksimal karena minim pemahaman tentang tugas dan
tanggung jawab Badan Pengawas serta kompetensi yang masih kurang memadai dari masing-masing anggota badan pengawas.
Badan Keswadayaan Masyarakat PNPM Mandiri Perkotaan untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan agar tujuan dari organisasi dapat tercapai. Untuk itu penulis memberikan saran-saran sebagai berikut :
1.Untuk memperbaiki sistem pengendalian internal maka sebaiknya Badan Pengawas Unit Pengelola hendaknya berada langsung di bawah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) karena tingkat resiko Fraud Unit Pengelola Lingkungan (UPL) dan Unit Pengelola Sosial (UPS) juga beresiko tinggi terhadap terjadinya Fraud bukan hanya di Unit pengelola keuangan (UPK) saja.
2.Organisasi BKM selalu melakukan pembinaan secara continue kepada Badan Pengawas Unit Pengelola Keuangan (BP-UPK) tentang tugas dan fungsi mereka, pelatihan
pelaksanaan audit internal secara berkala serta melibatkan Badan Pengawas Unit Pengelola Keuangan (BP-UPK) dalam pelaksanaan kegiatan UPK.
3.Badan Pengawas Unit Pengelola Keuangan (BP-UPK) hendaknya memahami dan mengerti kegiatan audit,dalam hal mengevaluasi sistem pengendalian intern, sehingga kegiatan audit dapat dimaksimalkan, dan kecurangan (fraud) dapat dihindarkan.
4.Melakukan analisis kredit kepada KSM sesuai prosedur serta menilai kelayakan calon
peminjam berdasarkan 5C (character, condition,capacity, capital, dan collateral), selanjutnya intensifikasi penagihan UPK serta pendampingan bagi KSM yang mengalami masalah keuangan usahanya lebih ditingkatkan agar perguliran tidak macet.

Daftar Pustaka  


Alwin Fauzan. 2003.Peranan Audit internal dalam Menunjang Efektifitas Pengendalian Internal Persedian Barang Jadi.Fakultas Ekonomi Universitas Widyatama.

Bambang Pamungkas. 2005. Peranan Audit Internal dalam Meningkatkan Pengendalian Intern Piutang. Jurnal Ilmiah Ranggagading, 5 (2).
Elok Izza Afrianiswara.2010.Peranan audit internal dalam menunjang efektifitas Pengendalian internal kredit investasi pada Pt. Bank x. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya. 
I Gusti Agung Rai.2010. Audit Kenerja pada Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat. Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.2010. Petunjuk teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan. Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan.
Kementrian PU Direktorat Jendral Cipta Karya. 2010. Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan.
-------------------. 2010.Petunjuk Teknis Keorganisasian dan PengawasUPK PNPM Mandiri Perkotaan. 
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal.2004.Standar Profesi Audit Internal.
Hidayat, Muhammad. 2011. Peranan Audit Internal Sebagai Strategic Business Partner di PT. Pertani (Persero) Wilayah Sumetera Bagian Selatan. Jenius, 1 (1). 
Nofiyarni, Rien. 2011. Keandalan Efektivitas Internal Audit dalam Pencegahan dan Deteksi Kecurangan (Fraud).Padang:Universitas Andalas.
Tuanakotta, Theodorus M. 2007. Akuntansi Forensik dan audit Investigasi.Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 
Valery G. Kumaat. 2011.Internal audit.Jakarta: Erlangga.


  
Sumber :
http://ejournal.wiraraja.ac.id/index.php/FE/article/view/74/49



Tidak ada komentar:

Posting Komentar