Sabtu, 27 Desember 2014

Ringkasan Jurnal : Peranan Audit Internal dalam Mendeteksi dan Mencegah Kecurangan (FRAUD)

Penulis : NORSAIN (sain_unija@yahoo.co.id)

Universitas : Universitas Wiraraja Sumenep

No Jurnal : Jurnal PERFORMANCE Bisnis & Akuntansi Volume IV, No 1, Maret 2014

Abstrak 


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peranan audit internal di PNPM Mandiri Perkotaan dalam deteksi dan pencegahan kecurangan (fraud). Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kasus dengan menggunakan data primer dan sekunder sebagai sumber datanya. Objek dari penelitian ini adalah PNPM Mandiri Perkotaan di Kecamatan Kalianget. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif dengan cara mengumpulkan data untuk kemudian diproses dan dianalisis lebih lanjut serta diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa internal audit yang dilaksanakan pada PNPM Mandiri Perkotaan di Kecamatan Kalianget sudah cukup memadai dalam deteksi dan pencegahan kecurangan (fraud) dengan strukturpengendalian intern yang baik sebagai anti-fraud controls dan deteksi kecurangan dilakukan melalui prosedur-prosedur audit namun disarankan agar internal auditor PNPM Mandiri Perkotaan di masing-masing desa di Kecamatan Kalianget tidak hanya melakukan pemeriksaan pada Unit Pengelola Keuangan saja namun juga memberikan pemeriksaan pada unit-unit yang lain secara umum yang di kelola oleh BKM masing-masing.
Kata kunci : PNPM MP, Audit Internal, Deteksi dan Pencegahan, Kecurangan (Fraud).

Pendahuluan


Praktek kecurangan merupakan satu dari berbagai macam permasalahan yang terjadi dalam lingkungan organisasi. Praktek kecurangan itu dapat terjadi bahkan pada organisasi yang memiliki pengendalian internal yang baik sekalipun. Gejala kecurangan dapat dilihat jika seseorang melihat dengan cukup lama dan mendalam. Pelaku kecurangan dapat datang dari segala tingkat manajemen atau masyarakat. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri merupakan keberlanjutan dari Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai suatu upaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan. Program ini sangat strategis karena menyiapkan landasan kemandirian masyarakat berupa “lembaga kepemimpinan masyarakat” yang representative, mengakar dan kondusif bagi perkembangan modal sosial masyarakat di masa mendatang serta menyiapkan “program masyarakat jangka menengah dalam penanggulangan kemiskinan” yang menjadi pengikat dalam kemitraan masyarakat dengan pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat.Dalam pelaksanaan program kegiatannya PNPM Mandiri menggunakan prinsip-prinsip universal pembangunan berkelanjutan harus merupakan prinsip keseimbangan pembangunan, yang dalam konteks PNPM Mandiri diterjemahkan sebagai sosial, lingkungan, dan ekonomi yang tercakup dalam konsep Tridaya (PNPM MP, 2010:3). Sesuai dengan tujuan umum dari PNPM Mandiri yaitu meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Dengan demikian secara khusus tujuan PNPM mandiri perkotaan dirumuskan masyarakat di kelurahan peserta program menikmati perbaikan sosial-ekonomi dan tata kepemerintahan lokal dan untuk itu maka prinsip dasar yang digunakan oleh PNPM Mandiri seperti; transparansi dan akuntabel, demokrasi, partisipasi, kesetaraan gender, otonomi, bertumpu pada pembangunan manusia, berorientasi pada masyarakat miskin, desentralisasi, prioritas dan berkelanjutan (PTO PNPM Mandiri Perkotaan, 2010:6)
Untuk itu perlunya pengaplikasian suatu sistem pengendalian internal dan pengawasan internal (audit internal) yang lebih baik lagi agar pelaksanaan program bisa berjalan sesuai dengan harapan yaitu visi, misi organisasi dari PNPM Mandiri Perkotaan Kecamatan Kalianget yang ingin dicapai. Menyadari akan pentingnya fungsi audit internal dalam tubuh organisasi PNPM Mandiri Perkotaan diKecamatan Kalianget dalam menilai dan mengevaluasi pelaksanaan program sehingga penentuan kebijakan dan informasi yang diterima oleh manajemen puncak lebih akurat, penulis bermaksud untuk melalukan penelitian mengenai seberapa jauh peranan audit internal dalam mencegah dan mengungkapkan kecurangan(fraud).

Metodologi Penelitian 


Secara umum tujuan atas audit keuangan PNPM-MP adalah untuk memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap kualitas pengelolaan dana BLM PNPM-MP yang terdiri dari BLM Dana Kegiatan, DOK Perencanaan, serta DOK Pelatihan Masyarakat oleh UPK, TPK dan kelompok serta memeriksa ada tidaknya tindakan penyalahgunaan dana/korupsi. Oleh karena itu, audit perlu dilakukan secara rutin/periodik, semakin sering dilakukan semakin baik karena tindakan penyalahgunaan dana dapat diantisipasi sedini mungkin. Dari hasil observasi yang penulis lakukan dimana terdapat kelemahan-kelemahan dalam pemberian pinjaman dari tahapan-tahapan yang ada yaitu salah satunya dalam tahap pengajuan dari masing-masing anggota KSM mengisi blangko pengajuan pinjaman anggota KSM dan ditandatangani bersama suami/istri. Namun pada kenyataannya terdapat kesangsian informasi bahwa anggota tidak pernah merasa melakukan pinjaman bergulir kepada UPK. Menurut pernyataan ibu Rahmadiyah yang namanya tercantum dalam anggota KSM Andini Jaya bahwa beliau tidak pernah merasa melakukan pinjaman bergulir di BKM Mekar Arum namun namanya tercantum dalam anggota KSM yang bermasalah.

Dan hampir dari masing-masing desa di Kecamatan Kalianget terdapat masalah yang sama yaitu pinjaman bermasalah (pinjamana lain-lain dalam laporan Neraca) yang cukup tinggi. Dalam hal ini penulis dapat mendefinisikan bahwa dalam tahap pengajuan dan klarifikasi pinjaman KSM pihak petugas UPK, relawan dan fasilitator dalam melakukan pendampingan kepada KSM beserta anggotanya serta UPK tidak melakukan penjelasan kepada masing-masing KSM dan anggotanya yang melakukan peminjaman tentang ketentuan pinjaman bergulir kepada masyarakat secara menyeluruh. Sehingga kejadian anggota hanya dipinj
am namanya saja dapat
terjadi begitu mudah dan kejadian ini tidak terjadi hanya pada satu KSM saja namun pada
beberapa KSM yang bermasalah dalam melakukan pengembalian pinjaman bergulir. Selain itu
analisis
5 C (Character, Condition, Capacity, capital, dan
Collateral) terhadap calon peminjam
tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Adapun besar indikator utama kinerja pinjaman bergulir
untuk kategori memuaskan, minimal dan ditunda adalah sebagai berikut :
Berdasarkan hasil analisis yang penulis lakukan bahwa persentase indikator peminjam
yang menunggak (LAR) dan pinjaman yang tertunggak (PAR) di Kecamatan Kalianget rata-rata sudah melebihi dari angka dua puluh persen (20 %) maka seharusnya perguliran pinjaman harus ditunda pencairannya sesuai dengan indikator-indikator kinertja pinjaman bergulir. Namun pada kenyataannya perguliran terus dilakukan dan dengan cara perhitungan dari KSM yang bermasalah tidak dihitung dalam perhitungan kolektibilitas keuangan dari masing-masing BKM sehingga meningkatkan nilai perhitungan ratio LAR dan PAR dari tiap-tiap UPK di masing-masing desa. Selanjutnya tingkat ROI di empat desa yaitu desa Kalimook, Kertasada, Karanganyar dan Pinggirpapas berada di bawah angka nol persen, dengan kondisi demikian UPK tidak akan berkelanjutan dan berkembang sehingga UPK harus mengintensifkan penagihan dan evaluasi kegiatan perguliran karena akan terjadi penambahan (akumulasi) modal. Sehingga apabila telah diketahui penyebab utama dari hasil evaluasi tersebut, maka UPK/BKM bersama masyarakat perlu menetapkan kebijakan baru dalam pelayanan pinjaman bergulir.
 

Hasil Penelitian

Audit Internal Badan Pengawas Unit Pengelola Keuangan Salah satu yang merupakan bagian dari kegiatan pengendalian adalah dengan adanya audit internal. Audit Internal merupakan suatu fungsi penilaian yang independen, yang didirikan dalam sebuahorganisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi tersebut sebagai sebuah pelayanan terhadap organisasi tersebut. Audit internal yang dilakukan oleh Badan Pengawas Unit Pengelola Keuangan berfungsi untuk meminimalisis terjadinya kecurangan yang dapat dilakukan oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) di Desa.Review Keuangan adalah sebuah alat yang digunakan oleh auditor internal Badan Pengawas UPK untuk mengetahui kondisi yang ada di UPK. Selain itu juga
Review Keuangan ini digunakan untuk membuat rencana kunjungan UPK selama pelaksanaan kegiatan Review secara terstruktur agar pelaksanaan audit berjalan dengan baik. Dan hasil dariaudit internal badan pengawas dalam ceklis review keuangan di beberapa desa di Kecamatan Kalianget terdiri dari;
1) Rekonsiliasi dan Rekening Bank adalah ikhtisar yg memuat rincian perbedaan antara dua akun atau lebih. Menganalisa apakah rekening bank UPK dan BKM terpisah serta adakah verifikasi saldo awal dan akhir tahun dan semua telah sesuai dan ada.
2) Bank dan Kas adalah saldo kas yang boleh dikelola oleh UPK dan BKM untuk dapat melakukan klaim biaya yang terjadi. Semakin besar saldo kas yang ada di UPK menunjukan semakin besar jumlah biaya yang terjadi di UPK yang bersangkutan. Sehingga dalam UPK kas ditetapkan maksimal adalah satu juta rupiah. Dan hasilnya sesuai semua tanpa temuan di UPK.
3) Pengeluaran, terdiri dari pengecekan bukti kas masuk apakah disetujui dengan benar, dana disetor sesuai aturan, transaksi sekretaris di cek terhadap UPK, perbandingan catatan sekretaris dan UPK, catatan uang masuk UPK di cek dengan buku besar sudah sesuai dan ada dari hasil audit masing-masing desa.
4)Pelaporan:
LPJ panitia/KSM lengkap, benar dan diarsipkan dengan benar. Seluruh laporan keuangan disajikan dengan baik, kondisi keuangan tertuang dalam laporan keuangan
(neraca & laba rugi), kondisi KSM peminjam disajikan dalam laporan kolektibilitas, perkembangan pengembalian pinjaman serta laporan keuangan secara rutin disajikan dengan baik. Hasil audit internal dari masing-masing desa sudah sesuai dan disajikan dengan baik.
5)Buku Besar Dari hasil review masing-masing desa bahwa dana khusus dicatat sendiri-sendiri, buku kartu inventaris dicatat tersendiri dan saldo buku besar tahun sudah benar serta digunakan untuk tahun berikutnya.
6) Administrasi BAPPUK, RAPB, BA, LPJ dan Propsal semua disimpan dengan baik dan ada catatan dokumen keluar masuk.
7)Penggajian File-file pribadi disimpan dengan baik dan dijaga kerahasiaannya, insentif dibayarkan sesuai kontrak, daftar hadir sesuai jadwal kerja diisi dengan tertib, semua pengurangan insentif dicatat lengkap. Adapun usaha-usaha yang ditempuh oleh BP-UPK untuk mencegah terjadinya kecurangan di tubuh UPK dalam mengelola keuangan BLM;
1) Penyimpangan atas asset
· Monitoring lapangan langsung secara berkala minimum sebulan sekali dengan
uji petik yang mengarah ke seluruh peminjam.
· Melihat dan mencocokkan kembali bukti kas masuk, kartu pinjaman KSM serta
menyesuaikan tanggal transaksi dan menyesuaikan alurnya.
2) Pernyataan palsu atau salah pernyataan
·Melakukan pengecekan laporan neraca dan laba rugi per desember UPK.
·Melakukan inspeksi mendadak kas (Surprise Cash Count) secara periodik.
·Mencocokkan antara neraca, laba rugi dengan laporan kolektibilitas serta perhitungan rasionya apakah sesuai atau tidak.
3) Suap dan korupsi
·Menyediakan kotak saran serta kunjungan kepada masyarakat dan KSM untuk memperoleh data dan informasi tentang pandangan masyarakat terhadap perguliran.
·         Melakukan rapat rutin pelaporan keuangan dan kinerja UPK serta tindak lanjut terhadap semua masalah yang ada agar bias diatasi.
· Melarang UPK untuk menerima hadiah atau imbalan dari KSM peminjam.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar