Minggu, 17 Maret 2013

Tugas SoftSkill

1. DEFINISI HUKUM

Hukum adalah adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, dan sebagai pelindung bagi masyarakat.