Rabu, 30 Oktober 2013

Tugas Softskill 3-4



Penalaran Deduksi
Secara langsung
         Semua S adalah P
            Sebagian P adalah S
        Semua tempat hiburan adalah wisata                                     
 Sebagian wisata adalah tempat hiburan
        Semua alat transportasi adalah kendaraan                   
Sebagian kendaraan adalah alat transportansi

Minggu, 20 Oktober 2013

Tugas Softskill 1-2 : Artikel Ekonomi : Asuransi Mikro


Apa itu Asuransi Mikro?

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan grand desain asuransi mikro Indonesia. Asuransi mikro ini akan resmi berlaku pada 2016. OJK saat ini masih menyusun perangkat pengaturan serta mengembangkan produk dan regulasi.

Jumat, 03 Mei 2013

TUGAS 6 HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual)

A. PENGERTIAN

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

TUGAS 5 HUKUM DAGANG

Ada beberapa rumusan mengenai pengertian hukum dagang, diantaranya sebagai berikut :

  1. Ridwan Halim, menyatakan bahawa hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan dagang.

TUGAS 4 HUKUM PERJANJIAN

Hukum Perjanjian
Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

Selasa, 09 April 2013

Tugas 3 HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN

Definisi hukum perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

TUGAS 2 HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

A. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.

Minggu, 17 Maret 2013

Tugas SoftSkill

1. DEFINISI HUKUM

Hukum adalah adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, dan sebagai pelindung bagi masyarakat.