Investasi dan Penanaman Modal
1. Investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Pengertian
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumusPDB = C + I + G + (X-M)
.
Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi
non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential
(rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat
bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i)
. Suatu pertambahan
pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana
tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi
sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam
uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan
dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.Produk
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.Bentuk
- Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
- Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
- Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
Resiko
Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
2. Penanaman Modal Dalam Negeri
Pengertian
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
- Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
- Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
- Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
- Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tertinggi
- Melakukan alih teknologi
- Melakukan industri pionir
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Potensi dan karakteristik suatu daerah
- Budaya masyarakat
- Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
- Peta politik daerah dan nasional
- Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
- Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
- Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia - Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
- Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
- Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
- Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/
3. Penanaman Modal Asing
Pengertian Penanaman Modal Asing
Pengertian penanaman modal asing terdapat dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 1 TAHUN 1967, TENTANG PENANAMAN MODAL ASING.
Yang isinya terdapat dalam BAB 1 Pengertian Penanaman Modal Asing.
Berikut adalah isinya:
Pasal 1
Pasal 1
Pengertian
penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi
penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan
untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik
modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
a.
alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann
devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk
pembiayaan perusahaan diIndonesia.
b.
alat-alat untukperusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang
asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah
Indonesia, selama alat-alat tersebuttidak dibiayai dari kekayaan devisa
Indonesia.
c.
bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini
diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan
di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar