2. Sebutkan Dan Jelaskan Dasar Hukum Dan Perkembangannya Untuk Koperasi Di Indonesia !
3. Sebutkan Jenis Jenis Koperasi Yang Ada Di Indonesia !
1. Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan
Yunani. Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan. Perubahan
kata ekonomis menjadi ekonomi mengandung arti aturan yang berlaku untuk
memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga ekonomi. Rumah tangga
dalam hal inidapat meliputi rumah tangga perorangan (keluarga), badan
usaha atau perusahaan, rumah tangga pemerintah dsb.
Ilmu ekonomi mempelajari upaya manusia memenuhi
kebutuhan di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Bidang yang
dipelajari oleh ilmu ekonomi sangat luas, yaitu tentang tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dalam usahanya mencari nafkah dan segala apa
yang berhubungan dengan itu. Sebetulnya banyak lagi definisi yang dapat
diberikan, tetapi inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas
kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan ( scarcity).
Secara garis besar ilmu ekonomi dibagi menjadi
tiga, yaitu ilmu ekonomi deskriptif, teori, dan terapan. Ilmu ekonomi
deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang
kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu.
Misalnya ekonomi Indonesia pada tahun 70-an, ekonomi Jepang pasca perang
dunia II. Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori
yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas
gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam
usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini makro
ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja,
pengangguran, inflasi, dsb. Mikro ekonomi, hanya mempelajari
bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti:
pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb. Cabang yang
ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi terapan
merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan
teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya ekonomi
perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
2. Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi antara lain :
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Dijelaskan pula bahwa koperasi memiliki fungsi
dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian
nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi
pelajar bangsa.1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
3. JENIS JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
trirustiana.wordpress.com/2011/.../pengertian-ekonomi-dan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar