Minggu, 20 Oktober 2013

Tugas Softskill 1-2 : Artikel Ekonomi : Asuransi Mikro


Apa itu Asuransi Mikro?

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan grand desain asuransi mikro Indonesia. Asuransi mikro ini akan resmi berlaku pada 2016. OJK saat ini masih menyusun perangkat pengaturan serta mengembangkan produk dan regulasi.


Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan asuransi mikro adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya, mudah didapat, ekonomis harganya serta segera dalam penyelesaian pemberian santunannya. Dalam grand desain asuransi mikro Indonesia, masyarakat berpenghasilan rendah didefinisikan sebagai masyarakat dengan penghasilan per bulan tidak lebih dari Rp 2,5 juta. "Karakteristik asuransi mikro adalah SMES," ujar Firdaus dalam peluncuran program pengembangan asuransi mikro Indonesia, Kamis (17/10).

SMES yang dimaksud adalah sederhana, mudah didapat, ekonomi dan segera. Asuransi mikro menyediakan perlindungan dasar atas risiko keuangan yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah. Asuransi ini juga dapat diperoleh di lingkungan masyarakat umum seperti kantor pos, pegadaian, minimarket dan supermarket. Premi juga harus terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan proses pembayaran klaim harus segera dilakukan setelah terjadinya risiko.

Asuransi mikro dapat disediakan oleh perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Beberapa perusahaan asuransi pun dapat melakukan kerjasama untuk menyediakan produk asuransi bersama.

"Sudah ada beberapa perusahaan yang menjajakan asuransi mikro," ujar dia. Diantaranya adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Jiwa Manulife, dan PT Asuransi Jiwa Bringin Life.

Penjualan asuransi mikro diharapkan meningkat sehingga menjadi bagian dari inklusi keuangan. Asuransi-asuransi tersebut juga bekerja sama dengan beberapa pihak seperti bank, koperasi dan retailers untuk menyalurkan asuransi mikro.


Saat ini tercatat 4 bank BUMN, yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri Tbk yang telah menandatangani perjanjian untuk menyalurkan asuransi mikro. "Kita menggunakan cabang yang mereka punya. Ada dimana-mana. Dengan menggunakan channel distribusi yang sudah ada, kita diharapkan menjadi murah biaya distribusinya," ujar dia.

Premi yang ditawarkan oleh asuransi mikro sangat murah. Premi maksimum hanya sebesar Rp 50 ribu sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dengan manfaat yang optimal. Sementara itu, uang pertanggungan maksimum sebesar Rp 50 juta yang pada umumnya berupa santunan namun dapat berupa ganti rugi. Proses klaim dilakukan dengan cepat maksimal 10 hari sejak dokumen diterima lengkap.


Sumber : http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/10/17/muswvf-ojk-luncurkan-asuransi-mikro-indonesia

Kalimat Argumentasi : 

-          Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan grand desain asuransi mikro Indonesia, karena Asuransi mikro ini akan resmi berlaku pada 2016. OJK saat ini masih menyusun perangkat pengaturan serta mengembangkan produk dan regulasi

-          Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan asuransi mikro adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya,karena ini belomdi realisasikan dalam kehidupan nyata.

-          Penjualan asuransi mikro diharapkan meningkat sehingga menjadi bagian dari inklusi keuangan karena hanya baru di harapkan

-          OJK saat ini masih menyusun perangkat pengaturan serta mengembangkan produk dan regulasi beum terealisasikan

-          Dalam grand desain asuransi mikro Indonesia, masyarakat berpenghasilan rendah didefinisikan sebagai masyarakat dengan penghasilan per bulan tidak lebih dari Rp 2,5 juta karena masih mungkin sering terjadi kecurangan

Kalimat Penalaran :

-          Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan asuransi mikro adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya, mudah didapat, ekonomis harganya serta segera dalam penyelesaian pemberian santunannya.

-          SMES yang dimaksud adalah sederhana, mudah didapat, ekonomi dan segera. Asuransi mikro menyediakan perlindungan dasar atas risiko keuangan yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah.

-          Asuransi ini juga dapat diperoleh di lingkungan masyarakat umum seperti kantor pos, pegadaian, minimarket dan supermarket. Premi juga harus terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan proses pembayaran klaim harus segera dilakukan setelah terjadinya risiko.

-          Asuransi mikro dapat disediakan oleh perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang telah memperoleh izin usaha dari OJK Diantaranya adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Jiwa Manulife, dan PT Asuransi Jiwa Bringin Life. 

-          Saat ini tercatat 4 bank BUMN, yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri Tbk yang telah menandatangani perjanjian untuk menyalurkan asuransi mikro.

-          Premi yang ditawarkan oleh asuransi mikro sangat murah. Premi maksimum hanya sebesar Rp 50 ribu sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dengan manfaat yang optimal. Sementara itu, uang pertanggungan maksimum sebesar Rp 50 juta yang pada umumnya berupa santunan namun dapat berupa ganti rugi. Proses klaim dilakukan dengan cepat maksimal 10 hari sejak dokumen diterima lengkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar