Jumat, 03 Mei 2013

TUGAS 5 HUKUM DAGANG

Ada beberapa rumusan mengenai pengertian hukum dagang, diantaranya sebagai berikut :

  1. Ridwan Halim, menyatakan bahawa hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan dagang.

  2. Achmad Ichan, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang menyatakan soal perdagangan yaitu soal yang timbul karena tikah laku manusia dalam perdagangan.

  3. A. Andi Hamzah, menyatakan bahwa hukum dagang ialah keseluruhan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, seperti diatur dalam WVK dan beberapa perundang-undangan tambahan.

  4. C.S.T. kansil, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.

  5. Fockema Andreae, menyebutkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang tambahan.

  6. Tirtaamijaya, menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.

  7. Van Kan, beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus.

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, penulis ( Pipin Syarifin, S.H., M.H. dan Dra.Dedah Jubaedah, M.Si.) mengambil inti dengan arti yang luas bahwa hukum dagang adalah ketentuan-ketentuan hukum perikatan yang timbul, khusus dari lapangan perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, baik pengaturannya dalam kitab undanmg-undang hukum dagang dan buku III kitab undang-undang hukum perdata maupun yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang disebut “hukum bisnis”.

Oleh karena itu, dikenal beberapa istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut yang menurut Munir Fuady, ada tiga macam, yaitu :

  1. Hukum dagang.

  2. Hukum perniagaan.

  3. Hukum ekonomi.

Munir Fuady menjelaskan bahwa istilah hukum dagang atau hukum perniagaan merupakan istilah dengan cangkupan yang sangat tradisional dan sempit. Pada perinsipnya, kedua istilah tersebut melingkupi topik-topik yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur dalam kitab hukum dagang, misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, dan akuisi, pengkreditan hak atas kekayaan intelektual, perpajakan, bisnis internasional. Sementara dengan istilah “hukum ekonomi” cakupannya sangat luas, berhubungan dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akuntan, yang semuanya mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “hukum ekonomi”.

SUMBER     : Buku tentang “Hukum Dagang di Indonesia”.

                  BAB 1, halaman 15-18.

                  Penulis : Pipin Syarifin, S.H., M.H.

                               Dra. Dedah Jubaedah, M.Si.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar