Ringkasan Jurnal : Peranan Audit Internal dalam Mendeteksi dan Mencegah Kecurangan (FRAUD)
Penulis : NORSAIN (sain_unija@yahoo.co.id)
Universitas : Universitas Wiraraja Sumenep
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui bagaimana peranan audit internal di PNPM Mandiri Perkotaan dalam
deteksi dan pencegahan kecurangan (fraud). Penelitian ini menggunakan metode
penelitian studi kasus dengan menggunakan data primer dan sekunder sebagai
sumber datanya. Objek dari penelitian ini adalah PNPM Mandiri Perkotaan di
Kecamatan Kalianget. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif
kualitatif dengan cara mengumpulkan data untuk kemudian diproses dan dianalisis
lebih lanjut serta diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa internal audit yang dilaksanakan pada PNPM Mandiri Perkotaan di Kecamatan
Kalianget sudah cukup memadai dalam deteksi dan pencegahan kecurangan (fraud)
dengan strukturpengendalian intern yang baik sebagai anti-fraud controls dan
deteksi kecurangan dilakukan melalui prosedur-prosedur audit namun disarankan
agar internal auditor PNPM Mandiri Perkotaan di masing-masing desa di Kecamatan
Kalianget tidak hanya melakukan pemeriksaan pada Unit Pengelola Keuangan saja
namun juga memberikan pemeriksaan pada unit-unit yang lain secara umum yang di
kelola oleh BKM masing-masing.
Kata kunci : PNPM MP, Audit
Internal, Deteksi dan Pencegahan, Kecurangan (Fraud).
Pendahuluan
Praktek kecurangan merupakan satu
dari berbagai macam permasalahan yang terjadi dalam lingkungan organisasi. Praktek
kecurangan itu dapat terjadi bahkan pada organisasi yang memiliki pengendalian
internal yang baik sekalipun. Gejala kecurangan dapat dilihat jika seseorang
melihat dengan cukup lama dan mendalam. Pelaku kecurangan dapat datang dari segala
tingkat manajemen atau masyarakat. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri merupakan keberlanjutan dari Program Penanggulangan Kemiskinan
di Perkotaan (P2KP) sebagai suatu upaya pemerintah untuk membangun kemandirian
masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara
berkelanjutan. Program ini sangat strategis karena menyiapkan landasan
kemandirian masyarakat berupa “lembaga kepemimpinan masyarakat” yang representative,
mengakar dan kondusif bagi perkembangan modal sosial masyarakat di masa mendatang
serta menyiapkan “program masyarakat jangka menengah dalam penanggulangan kemiskinan”
yang menjadi pengikat dalam kemitraan masyarakat dengan pemerintah daerah dan kelompok
peduli setempat.Dalam pelaksanaan program kegiatannya PNPM Mandiri menggunakan prinsip-prinsip
universal pembangunan berkelanjutan harus merupakan prinsip keseimbangan pembangunan,
yang dalam konteks PNPM Mandiri diterjemahkan sebagai sosial, lingkungan, dan ekonomi
yang tercakup dalam konsep Tridaya (PNPM MP, 2010:3). Sesuai dengan tujuan umum
dari PNPM Mandiri yaitu meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat
miskin secara mandiri. Dengan demikian secara khusus tujuan PNPM mandiri
perkotaan dirumuskan masyarakat di kelurahan peserta program menikmati
perbaikan sosial-ekonomi dan tata kepemerintahan lokal dan untuk itu maka
prinsip dasar yang digunakan oleh PNPM Mandiri seperti; transparansi dan akuntabel,
demokrasi, partisipasi, kesetaraan gender, otonomi, bertumpu pada pembangunan
manusia, berorientasi pada masyarakat miskin, desentralisasi, prioritas dan berkelanjutan
(PTO PNPM Mandiri Perkotaan, 2010:6)
Untuk itu perlunya pengaplikasian
suatu sistem pengendalian internal dan pengawasan internal (audit internal)
yang lebih baik lagi agar pelaksanaan program bisa berjalan sesuai dengan
harapan yaitu visi, misi organisasi dari PNPM Mandiri Perkotaan Kecamatan
Kalianget yang ingin dicapai. Menyadari akan pentingnya fungsi audit internal
dalam tubuh organisasi PNPM Mandiri Perkotaan diKecamatan Kalianget dalam
menilai dan mengevaluasi pelaksanaan program sehingga penentuan kebijakan dan
informasi yang diterima oleh manajemen puncak lebih akurat, penulis bermaksud
untuk melalukan penelitian mengenai seberapa jauh peranan audit internal dalam
mencegah dan mengungkapkan kecurangan(fraud).
Metodologi Penelitian
Secara umum tujuan atas audit
keuangan PNPM-MP adalah untuk memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap
kualitas pengelolaan dana BLM PNPM-MP yang terdiri dari BLM Dana Kegiatan, DOK
Perencanaan, serta DOK Pelatihan Masyarakat oleh UPK, TPK dan kelompok serta memeriksa
ada tidaknya tindakan penyalahgunaan dana/korupsi. Oleh karena itu, audit perlu
dilakukan secara rutin/periodik, semakin sering dilakukan semakin baik karena tindakan
penyalahgunaan dana dapat diantisipasi sedini mungkin. Dari hasil observasi
yang penulis lakukan dimana terdapat kelemahan-kelemahan dalam pemberian
pinjaman dari tahapan-tahapan yang ada yaitu salah satunya dalam tahap
pengajuan dari masing-masing anggota KSM mengisi blangko pengajuan pinjaman
anggota KSM dan ditandatangani bersama suami/istri. Namun pada kenyataannya
terdapat kesangsian informasi bahwa anggota tidak pernah merasa melakukan pinjaman
bergulir kepada UPK. Menurut pernyataan ibu Rahmadiyah yang namanya tercantum dalam
anggota KSM Andini Jaya bahwa beliau tidak pernah merasa melakukan pinjaman
bergulir di BKM Mekar Arum namun namanya tercantum dalam anggota KSM yang
bermasalah.
Dan hampir dari masing-masing desa
di Kecamatan Kalianget terdapat masalah yang sama yaitu pinjaman bermasalah
(pinjamana lain-lain dalam laporan Neraca) yang cukup tinggi. Dalam hal ini penulis
dapat mendefinisikan bahwa dalam tahap pengajuan dan klarifikasi pinjaman KSM
pihak petugas UPK, relawan dan fasilitator dalam melakukan pendampingan kepada
KSM beserta anggotanya serta UPK tidak melakukan penjelasan kepada
masing-masing KSM dan anggotanya yang melakukan peminjaman tentang ketentuan
pinjaman bergulir kepada masyarakat secara menyeluruh. Sehingga kejadian
anggota hanya dipinj
am namanya saja dapat
terjadi begitu mudah dan kejadian
ini tidak terjadi hanya pada satu KSM saja namun pada
beberapa KSM yang bermasalah dalam
melakukan pengembalian pinjaman bergulir. Selain itu
analisis
5 C (Character, Condition, Capacity,
capital, dan
Collateral) terhadap calon peminjam
tidak dilakukan sebagaimana
mestinya.
Adapun besar indikator utama kinerja
pinjaman bergulir
untuk kategori memuaskan, minimal
dan ditunda adalah sebagai berikut :
Berdasarkan hasil analisis yang
penulis lakukan bahwa persentase indikator peminjam
yang menunggak (LAR) dan pinjaman
yang tertunggak (PAR) di Kecamatan Kalianget rata-rata sudah melebihi dari
angka dua puluh persen (20 %) maka seharusnya perguliran pinjaman harus ditunda
pencairannya sesuai dengan indikator-indikator kinertja pinjaman bergulir.
Namun pada kenyataannya perguliran terus dilakukan dan dengan cara perhitungan
dari KSM yang bermasalah tidak dihitung dalam perhitungan kolektibilitas
keuangan dari masing-masing BKM sehingga meningkatkan nilai perhitungan ratio
LAR dan PAR dari tiap-tiap UPK di masing-masing desa. Selanjutnya tingkat ROI di
empat desa yaitu desa Kalimook, Kertasada, Karanganyar dan Pinggirpapas berada
di bawah angka nol persen, dengan kondisi demikian UPK tidak akan berkelanjutan
dan berkembang sehingga UPK harus mengintensifkan penagihan dan evaluasi
kegiatan perguliran karena akan terjadi penambahan (akumulasi) modal. Sehingga
apabila telah diketahui penyebab utama dari hasil evaluasi tersebut, maka UPK/BKM
bersama masyarakat perlu menetapkan kebijakan baru dalam pelayanan pinjaman
bergulir.
Hasil Penelitian
Audit Internal Badan Pengawas Unit
Pengelola Keuangan Salah satu yang merupakan bagian dari kegiatan pengendalian
adalah dengan adanya audit internal. Audit Internal merupakan suatu fungsi
penilaian yang independen, yang didirikan dalam sebuahorganisasi untuk menguji
dan mengevaluasi kegiatan organisasi tersebut sebagai sebuah pelayanan terhadap
organisasi tersebut. Audit internal yang dilakukan oleh Badan Pengawas Unit
Pengelola Keuangan berfungsi untuk meminimalisis terjadinya kecurangan yang
dapat dilakukan oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) di Desa.Review Keuangan
adalah sebuah alat yang digunakan oleh auditor internal Badan Pengawas UPK
untuk mengetahui kondisi yang ada di UPK. Selain itu juga
Review Keuangan ini digunakan untuk
membuat rencana kunjungan UPK selama pelaksanaan kegiatan Review secara
terstruktur agar pelaksanaan audit berjalan dengan baik. Dan hasil dariaudit
internal badan pengawas dalam ceklis review keuangan di beberapa desa di
Kecamatan Kalianget terdiri dari;
1) Rekonsiliasi dan Rekening Bank
adalah ikhtisar yg memuat rincian perbedaan antara dua akun atau lebih.
Menganalisa apakah rekening bank UPK dan BKM terpisah serta adakah verifikasi
saldo awal dan akhir tahun dan semua telah sesuai dan ada.
2) Bank dan Kas adalah saldo kas
yang boleh dikelola oleh UPK dan BKM untuk dapat melakukan klaim biaya yang
terjadi. Semakin besar saldo kas yang ada di UPK menunjukan semakin besar
jumlah biaya yang terjadi di UPK yang bersangkutan. Sehingga dalam UPK kas
ditetapkan maksimal adalah satu juta rupiah. Dan hasilnya sesuai semua tanpa
temuan di UPK.
3) Pengeluaran, terdiri dari
pengecekan bukti kas masuk apakah disetujui dengan benar, dana disetor sesuai
aturan, transaksi sekretaris di cek terhadap UPK, perbandingan catatan
sekretaris dan UPK, catatan uang masuk UPK di cek dengan buku besar sudah
sesuai dan ada dari hasil audit masing-masing desa.
4)Pelaporan:
LPJ panitia/KSM lengkap, benar dan
diarsipkan dengan benar. Seluruh laporan keuangan disajikan dengan baik,
kondisi keuangan tertuang dalam laporan keuangan
(neraca & laba rugi), kondisi
KSM peminjam disajikan dalam laporan kolektibilitas, perkembangan pengembalian
pinjaman serta laporan keuangan secara rutin disajikan dengan baik. Hasil audit
internal dari masing-masing desa sudah sesuai dan disajikan dengan baik.
5)Buku Besar Dari hasil review
masing-masing desa bahwa dana khusus dicatat sendiri-sendiri, buku kartu
inventaris dicatat tersendiri dan saldo buku besar tahun sudah benar serta
digunakan untuk tahun berikutnya.
6) Administrasi BAPPUK, RAPB, BA,
LPJ dan Propsal semua disimpan dengan baik dan ada catatan dokumen keluar
masuk.
7)Penggajian File-file pribadi
disimpan dengan baik dan dijaga kerahasiaannya, insentif dibayarkan sesuai
kontrak, daftar hadir sesuai jadwal kerja diisi dengan tertib, semua pengurangan
insentif dicatat lengkap. Adapun usaha-usaha yang ditempuh oleh BP-UPK untuk
mencegah terjadinya kecurangan di tubuh UPK dalam mengelola keuangan BLM;
1) Penyimpangan atas asset
· Monitoring lapangan langsung secara berkala minimum sebulan
sekali dengan
uji petik yang mengarah ke seluruh
peminjam.
· Melihat dan mencocokkan kembali bukti kas masuk, kartu
pinjaman KSM serta
menyesuaikan tanggal transaksi dan
menyesuaikan alurnya.
2) Pernyataan palsu atau salah
pernyataan
·Melakukan pengecekan laporan neraca dan laba rugi per
desember UPK.
·Melakukan inspeksi mendadak kas (Surprise Cash Count) secara
periodik.
·Mencocokkan antara neraca, laba rugi dengan laporan
kolektibilitas serta perhitungan rasionya apakah sesuai atau tidak.
3) Suap dan korupsi
·Menyediakan kotak saran serta kunjungan kepada masyarakat
dan KSM untuk memperoleh data dan informasi tentang pandangan masyarakat
terhadap perguliran.
·
Melakukan
rapat rutin pelaporan keuangan dan kinerja UPK serta tindak lanjut terhadap
semua masalah yang ada agar bias diatasi.
· Melarang UPK untuk menerima hadiah atau imbalan dari KSM
peminjam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar