TUGAS 5 HUKUM DAGANG
Ada beberapa rumusan mengenai pengertian hukum dagang, diantaranya sebagai berikut :
-
Ridwan Halim,
menyatakan bahawa hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan
antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan
dagang.
-
Achmad Ichan,
berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang menyatakan soal
perdagangan yaitu soal yang timbul karena tikah laku manusia dalam
perdagangan.
-
A. Andi Hamzah,
menyatakan bahwa hukum dagang ialah keseluruhan hukum mengenai
perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, seperti diatur dalam WVK dan
beberapa perundang-undangan tambahan.
-
C.S.T. kansil,
berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh
keuntungan.
-
Fockema Andreae,
menyebutkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum
mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur
dalam kitab undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang
tambahan.
-
Tirtaamijaya, menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.
-
Van Kan, beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, penulis ( Pipin Syarifin, S.H., M.H. dan Dra.Dedah Jubaedah, M.Si.)
mengambil inti dengan arti yang luas bahwa hukum dagang adalah
ketentuan-ketentuan hukum perikatan yang timbul, khusus dari lapangan
perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, baik pengaturannya dalam kitab
undanmg-undang hukum dagang dan buku III kitab undang-undang hukum
perdata maupun yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia yang disebut “hukum bisnis”.
Oleh karena itu, dikenal beberapa istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut yang menurut Munir Fuady, ada tiga macam, yaitu :
-
Hukum dagang.
-
Hukum perniagaan.
-
Hukum ekonomi.
Munir Fuady
menjelaskan bahwa istilah hukum dagang atau hukum perniagaan merupakan
istilah dengan cangkupan yang sangat tradisional dan sempit. Pada
perinsipnya, kedua istilah tersebut melingkupi topik-topik yang terdapat
dalam kitab undang-undang hukum dagang saja. Padahal, begitu banyak
topik hukum bisnis yang tidak diatur dalam kitab hukum dagang, misalnya
mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, dan
akuisi, pengkreditan hak atas kekayaan intelektual, perpajakan, bisnis
internasional. Sementara dengan istilah “hukum ekonomi” cakupannya
sangat luas, berhubungan dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti
makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi
manajemen dan akuntan, yang semuanya mau tidak mau harus dicakup oleh
istilah “hukum ekonomi”.
SUMBER : Buku tentang “Hukum Dagang di Indonesia”.
BAB 1, halaman 15-18.
Penulis : Pipin Syarifin, S.H., M.H.
Dra. Dedah Jubaedah, M.Si.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar